INDOSUARANEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis bersalah kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) atas praktik penetapan suku bunga yang dinilai merugikan masyarakat serta merusak iklim persaingan di industri keuangan digital.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta pada Kamis (26/3/2026). Majelis Komisi menetapkan total denda akumulatif sebesar Rp755 miliar, menjadikannya salah satu sanksi terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Majelis Komisi yang diketuai oleh Rhido Jusmadi menyatakan bahwa para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik penetapan harga.
Investigasi menemukan adanya kesepakatan penyeragaman suku bunga yang membuat konsumen terjebak dalam beban biaya pinjaman yang tidak wajar.
“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” ujar Majelis Komisi dalam sidang yang turut dihadiri para komisioner lainnya.
KPPU menyebut bahwa denda besar ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan fintech agar tidak lagi melakukan kolusi serta lebih patuh terhadap regulasi perlindungan konsumen.
Industri pinjaman online dinilai perlu kembali pada prinsip persaingan sehat agar inovasi digital benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan putusan ini, KPPU menegaskan komitmennya menjaga iklim bisnis yang adil dan mencegah praktik kartel yang dapat menghambat perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Editor : Bayu NR












