Ketum IJEN Angkat Bicara soal Pernyataan Gaduh Warsito tentang UKW dan Wartawan Bodrek

Surabaya – INDOSUARANEWS, Polemik terkait pernyataan seorang oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media online, Warsito, mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan penyebutan istilah “wartawan bodrek” menuai reaksi dari berbagai kalangan insan pers di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPP IJEN), Ali Maskur, menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap regulasi pers di Indonesia. Menurutnya, setiap pendapat yang disampaikan di ruang publik seharusnya berlandaskan hukum dan etika agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Dia itu badut karena ngopinya kurang jauh. IJEN mendorong langkah FWN ke jalur hukum bila diperlukan,” ujar Ali Maskur sambil tertawa, Senin (20/7/2026).

Ali menjelaskan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi profesi wartawan, namun bukan merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk diakui sebagai wartawan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW. Ia menegaskan, Pasal 7 ayat (2) UU Pers hanya mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“UKW bukan amanat Undang-Undang Pers. UKW adalah standar kompetensi yang sangat dianjurkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, tetapi bukan syarat mutlak untuk menjalankan profesi jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kemerdekaan pers tidak dipersempit hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat kompetensi, karena hal tersebut berpotensi mengabaikan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, Ali mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga, maupun narasumber agar tidak menolak wartawan hanya karena belum mengikuti atau lulus UKW.

“Sepanjang perusahaan persnya jelas berbadan hukum Indonesia dan wartawannya bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, maka mereka memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik dan wajib dilayani,” pungkas Ketua Umum DPP IJEN asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons atas polemik yang berkembang di kalangan insan pers mengenai pemahaman terhadap fungsi UKW serta implementasi Undang-Undang Pers dalam praktik jurnalistik di Indonesia.

Editor : Bayu NR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *