Tulungagung – INDOSUARANEWS,Aksi pencurian terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, berhasil diringkus aparat kepolisian usai terbukti membobol kantor pemerintahan tersebut dan membawa kabur sejumlah perangkat elektronik.
Ironisnya, aksi pencurian itu diduga terjadi saat dua petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi tengah mabuk akibat pesta minuman keras bersama pelaku.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Kantor Disbudpar yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, sebelum kejadian pelaku sempat nongkrong bersama dua anggota Satpol PP yang sedang berjaga di pos keamanan kantor tersebut sambil mengonsumsi minuman keras.
“Setelah kedua petugas dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian mengambil kunci kantor yang berada di pos jaga dan masuk ke dalam kantor untuk mengambil sejumlah barang elektronik,” terang Iptu Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur:
1 unit PC merk Axioo MyPC One Pro J5
1 unit printer Epson L3211 A4
1 unit scanner Epson
Kasus tersebut baru diketahui beberapa hari kemudian setelah pihak Disbudpar melapor ke Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026).
Berbekal hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga perangkat elektronik hasil curian yang sebelumnya telah dijual oleh pelaku.
“Barang elektronik tersebut dijual tersangka dengan harga Rp3,5 juta,” ungkapnya.
Uang hasil penjualan barang curian itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor seharga Rp2 juta, sementara sisanya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.(Red/Ko)
Editor: Bayu NR












