Jakarta –INDOSUARANEWS, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). PWI menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi dan berpotensi mencederai kebebasan pers.
Dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026), Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tetap harus menjaga sikap dan etika.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir.
Ia menambahkan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya.
Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam menegakkan negara hukum dan demokrasi. Karena itu, keduanya harus saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” lanjutnya.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Hotman Paris beberapa kali melontarkan pernyataan yang menuai sorotan. Di antaranya dengan mengucapkan kalimat seperti, “Lu punya otak enggak?”, “Tanya kakekmu”, hingga “Shut up”, saat menanggapi pertanyaan wartawan. Ia juga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak mengajukan pertanyaan kepada pihak kepolisian terkait perkara yang sedang dibahas.
Pernyataan tersebut memicu reaksi luas dari kalangan insan pers dan mendorong PWI Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan serta pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik.
(Sumber-Beritakalteng.com )
Editor : Bayu NR












