Tulungagung – INDOSUARANEWS, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung yang digelar di Ruang Graha Wicaksana pada Rabu (20/5/2026) menjadi momentum penting dalam penguatan landasan hukum pembangunan daerah Kabupaten Tulungagung. Agenda utama rapat tersebut meliputi pemberian persetujuan bersama terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat ranperda lainnya.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan dihadiri oleh Plt. Bupati Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah dan DPRD
Dalam sesi pembukaan, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini mencerminkan komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif untuk membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia juga menyampaikan apresiasi atas pembentukan Pansus DPRD yang akan membahas empat ranperda usulan legislatif.
Keempat ranperda tersebut meliputi:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
4. Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Menurut Ahmad, seluruh ranperda tersebut merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat dan berperan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.
Lima Ranperda Disepakati Menjadi Perda
Selain pembentukan Pansus, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga resmi menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Ranperda tersebut mencakup:
Perda tentang Lambang Daerah
Perda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Perda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung
Perda tentang Kepemudaan
Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Plt. Bupati menjelaskan bahwa Perda tentang Lambang Daerah disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai desain, bentuk, simbol, warna, dan makna filosofis lambang daerah. Penyesuaian ini dilakukan guna memenuhi ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Ia menegaskan bahwa lambang daerah merupakan identitas penting yang harus dilindungi dari penyalahgunaan.
Transformasi BPR Menjadi BPR (Bank Perekonomian Rakyat)
Dalam sektor ekonomi, rapat tersebut juga menyetujui perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Transformasi ini diharapkan memperkuat peran PT BPR Bank Tulungagung (Perseroda) dalam memperluas akses layanan keuangan, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM sebagai pilar ekonomi daerah.
Penguatan Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan
Rapat paripurna juga menyoroti pentingnya Perda tentang Kepemudaan dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Ahmad Baharudin menyatakan bahwa generasi muda merupakan fondasi masa depan yang harus dibangun melalui peningkatan kesehatan, kreativitas, inovasi, kemandirian, dan daya saing.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dinilai sebagai regulasi penting yang dapat menguatkan sistem pembinaan olahraga daerah secara terpadu dan berkelanjutan. Olahraga, menurutnya, memiliki keterkaitan luas dengan sektor pendidikan, kesehatan, budaya, pariwisata, hingga ekonomi kreatif.
Harapan untuk Produk Hukum yang Bermutu
Mengakhiri rapat, Plt. Bupati menyampaikan harapannya agar seluruh proses pembahasan ranperda selanjutnya dapat berjalan tertib dan menghasilkan produk hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia berharap Peraturan Daerah yang dihasilkan mampu mewujudkan masyarakat Tulungagung yang semakin sejahtera, maju, dan berakhlak mulia. (Red/Ko)
Editor : Bayu NR












