Trenggalek – INDOSUARANEWS, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0806/Trenggalek melakukan survei lokasi di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Banjar, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jumat (20/2/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menilai kelayakan lahan dalam rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) sekaligus sinkronisasi program Kawasan Daulat Ketahanan Mutu Pangan (KDKMP).
Survei dipusatkan di petak 68A dan 68B RPH Banjar, BKPH Dongko. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Komandan Kodim 0806/Trenggalek Letkol Inf Isnanto Roy Saputro, Wakil Administratur Perhutani KPH Kediri Selatan Hermawan, Asper BKPH Dongko Handang Tegar Perbani, Danramil Panggul, serta jajaran KRPH dan mandor setempat.
Dalam peninjauan tersebut, Kodim 0806/Trenggalek menilai kawasan yang disurvei memiliki sejumlah keunggulan untuk mendukung pengembangan fasilitas Batalyon TP. Selain akses jalan yang memadai, lokasi juga dinilai memiliki ketersediaan sumber air yang cukup dan kondisi topografi yang relatif datar sehingga memenuhi syarat teknis pembangunan.
Komandan Kodim 0806/Trenggalek Letkol Inf Isnanto Roy Saputro menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil survei melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengajuan akan dilakukan melalui jalur Korem hingga Kodam guna memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Kediri Miswanto melalui Wakil Administratur Kediri Selatan Hermawan menegaskan bahwa lokasi yang disurvei saat ini berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan di luar kepentingan kehutanan wajib mengikuti prosedur dan regulasi yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
“Perhutani mendukung setiap program strategis pemerintah. Namun, seluruh proses harus sesuai regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Hermawan.
Selain membahas rencana pembangunan batalyon, pertemuan tersebut juga menyoroti program KDKMP di wilayah Trenggalek yang sebagian lokasinya bersinggungan dengan kawasan hutan kelola Perhutani maupun KHDPK. Perhutani menegaskan bahwa pelaksanaan program di dalam kawasan hutan tetap harus menunggu izin resmi dari kementerian terkait.
Kodim 0806/Trenggalek bersama Perhutani sepakat untuk mengedepankan aspek legalitas dalam setiap tahapan program. Pelaksanaan KDKMP nantinya harus memperoleh izin lokasi yang sah dari Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kehutanan.
Ke depan, pembahasan lanjutan terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut dijadwalkan dilakukan di tingkat Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik yang tetap memperhatikan aturan dan kelestarian kawasan hutan.
Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional dengan tetap menjunjung prinsip pengelolaan hutan lestari dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(Red/Bd)
Editor : Bayu NR












