TULUNGAGUNG–INDOSUARANEWS,Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik siswa titipan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi SPMB jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
Deklarasi ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proses penerimaan peserta didik baru agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Seksi Kelembagaan Bidang SD sekaligus Panitia SPMB 2026, Rifka Zuyun, menjelaskan bahwa sejumlah aturan diperbarui guna meningkatkan validitas data dan menjamin keadilan dalam proses seleksi.
Salah satu perubahan penting adalah pengetatan persyaratan administrasi kependudukan. Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, Surat Keterangan Domisili tidak lagi dapat digunakan sebagai dokumen pendukung. Sebagai gantinya, Kartu Keluarga (KK) menjadi satu-satunya dokumen resmi yang dijadikan dasar verifikasi domisili calon murid.
“Dokumen kependudukan yang digunakan harus sah dan legal. Tahun ini kami hanya mengacu pada Kartu Keluarga sebagai dasar penentuan domisili calon peserta didik,” ujar Rifka.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Baharudin, menegaskan bahwa kebijakan SPMB 2026 diarahkan untuk memberikan akses pendidikan negeri yang seluas-luasnya bagi anak-anak Tulungagung tanpa adanya perlakuan khusus maupun diskriminasi.
Menurutnya, praktik siswa titipan yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat tidak boleh lagi terjadi dalam proses penerimaan murid baru.
“Kita harus memastikan seluruh anak Tulungagung memperoleh kesempatan yang sama untuk bersekolah di lembaga pendidikan negeri tanpa membeda-bedakan latar belakang apa pun,” tegas Baharudin.
Selain menyoroti proses penerimaan siswa, Baharudin juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan uang gedung kepada wali murid. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur paksaan maupun kewajiban.
“Tidak boleh ada kewajiban pembayaran uang gedung. Jika ada bentuk dukungan dari masyarakat, harus murni sukarela dan tidak memberatkan orang tua siswa,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pendaftaran SPMB dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk tingkat TK dan SD, proses pendaftaran dilakukan secara luring (offline) dengan pembagian kuota meliputi jalur zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.
Sementara itu, penerimaan peserta didik tingkat SMP dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), sehingga masyarakat dapat memantau proses seleksi secara terbuka dan real time. Adapun pembagian kuota SMP terdiri dari jalur domisili minimal 40 persen, jalur prestasi 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, serta jalur mutasi 5 persen. Sertifikat prestasi akademik maupun nonakademik tetap menjadi salah satu syarat yang dapat digunakan pada jalur prestasi.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya calon murid yang belum tertampung pada tahap awal, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menyiapkan mekanisme penerimaan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan sesuai jadwal reguler, sedangkan gelombang kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang belum diterima agar dapat ditempatkan di sekolah yang masih memiliki kuota kosong.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkab Tulungagung berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.( Red/Ko)
Editor : Bayu NR












