TULUNGAGUNG – INDOSUARANEWS,Praktik bisnis yang diduga mengarah pada aktivitas maksiat di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan. Bekas kawasan lokalisasi Ngujang dan Ngunut disebut masih menyisakan aktivitas yang dinilai melanggar aturan dan norma masyarakat.
Selain itu, menjamurnya kafe karaoke, rumah kos bebas, hingga warung kopi yang beroperasi hingga larut malam juga memunculkan keresahan di tengah warga.
Menanggapi kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung yang dipimpin langsung oleh KH. Hadi Muhammad Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Hadi mendatangi Gedung DPRD Tulungagung pada Rabu (10/6/2026).
Kedatangan rombongan ulama tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret.
Dalam pertemuan tersebut, MUI menilai berbagai aktivitas yang terjadi di sejumlah titik wilayah Tulungagung berpotensi merusak moral generasi muda apabila tidak segera ditangani secara serius.
Karena itu, MUI meminta adanya pengawasan yang lebih ketat serta regulasi yang mampu menutup celah praktik-praktik yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan sosial.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah. Fenomena ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak pada masa depan generasi muda,” ujar Gus Hadi.
Menariknya, dari jajaran legislatif yang hadir menerima audiensi tersebut, hanya Ketua DPRD Tulungagung Marsono yang menemui langsung rombongan MUI. Dalam kesempatan itu, Marsono menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan para ulama.
Menurutnya, DPRD Tulungagung tidak akan tinggal diam terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Pihaknya siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi dasar pengawasan dan penertiban tempat usaha maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Kami akan mengkaji kembali regulasi yang ada. Jika memang ditemukan kelemahan atau aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka DPRD siap membahas penyempurnaan bahkan menyusun Perda baru yang lebih tegas,” kata Marsono.
Tak hanya menyasar tempat hiburan dan bekas kawasan lokalisasi, DPRD juga menyoroti fenomena meningkatnya aktivitas nongkrong hingga larut malam di sejumlah warung kopi yang banyak dikunjungi kalangan remaja dan pelajar. Fenomena tersebut dinilai perlu mendapat perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Marsono menegaskan bahwa langkah pengetatan aturan bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif.
Audiensi antara MUI dan DPRD Tulungagung tersebut diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang mampu menjawab keresahan masyarakat. Selain regulasi yang lebih kuat, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat juga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat di Kabupaten Tulungagung.( Red/Ko )
Editor : Bayu NR












