Jakarta – INDOSUARANEWS, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan permintaan maaf setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mohon maaf,” ujar Gatut singkat saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026), sebelum ia dimasukkan ke dalam mobil tahanan.Berdasarkan pantauan, Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 00.18 WIB.
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan KPK. Sepanjang perjalanan keluar dari lobi hingga menuju mobil, Gatut hanya tersenyum dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.Sementara itu, Dwi Yoga Ambal berjalan dengan wajah serius tanpa memberikan komentar apa pun.
Status Hukum dan Dugaan Modus PemerasanKPK sebelumnya telah menetapkan Gatut dan Dwi Yoga sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta penerimaan lain yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) usai proses pelantikan pejabat. Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan mundur dari jabatan maupun dari status ASN jika dianggap tidak mampu menjalankan tugas.
Menurut KPK, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat. Hal itu diduga menjadi alat tekan agar mereka memenuhi permintaan sang bupati, termasuk ketika dimintai setoran uang.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Ia disebut menaikkan anggaran OPD, lalu meminta jatah hingga 50 persen dari tambahan anggaran tersebut.
Bahkan sebelum dana cair, bagian yang diminta telah lebih dulu dipungut.Penarikan uang dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga, yang disebut kerap memperlakukan para kepala OPD seolah-olah mereka memiliki utang.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Gatut dan Dwi Yoga kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












