Tulungagung – INDOSUARANEWS, Pihak RS Era Medika Tulungagung angkat bicara mengenai dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh pasien Yayuk Setiawati (49), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang.
Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang diberikan telah sesuai standar operasional dan prosedur pelayanan kesehatan, termasuk prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (05/05/2026).Direktur RS Era Medika, dr Rizqi Putra Sansaka menjelaskan bahwa pasien menjalani operasi eksisi FAM pada 20 Desember 2025. Seluruh tindakan, mulai dari operasi hingga perawatan pascaoperasi, diklaim telah dilakukan sesuai standar medis.
“Semua tindakan kami sudah sesuai prosedur yang ditentukan oleh standar BPJS Kesehatan,” ujarnya.Operasi tersebut ditangani oleh dokter IGPS, sementara pemasangan kasa/tampon pada area operasi merupakan prosedur umum untuk mengurangi pendarahan.
Kasa harus diganti secara berkala selama masa rawat inap maupun rawat jalan sampai luka dinyatakan sembuh.Pasien diketahui menjalani rawat inap mulai 19–23 Desember 2025. Setelah itu, ia mengikuti kontrol pertama pada 26 Desember 2025 dan kontrol kedua pada 2 Januari 2026.
Pada kontrol kedua, dokter IGPS sedang cuti sehingga pemeriksaan digantikan oleh dokter AR.Kontrol ketiga dilakukan pada 9 Januari 2026 bersama dokter AR, dan pasien dijadwalkan kembali untuk kontrol keempat pada 19 Januari 2026.
Namun, pada jadwal tersebut pasien tidak hadir.Pihak rumah sakit juga menanggapi pernyataan kuasa hukum pasien yang menyebut bahwa pada 14 Januari 2026 pasien pergi ke Singapura dan dinyatakan sembuh di sana.
RS Era Medika menegaskan mereka tidak mengetahui informasi tersebut dan menilai pasien seharusnya tetap menjalani kontrol lanjutan sesuai jadwal.
“Padahal pasien wajib melakukan perawatan lanjutan atau kontrol rawat jalan pada 19 Januari 2026,” tegas Direktur RS.Sebagai tindak lanjut, manajemen rumah sakit menyatakan siap menjalankan prosedur pemeriksaan internal maupun eksternal sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Editor : Bayu NR












