Tulungagung, INDOSUARANEWS – Kasus meninggalnya seorang kepala sekolah dasar berinisial S (50) di sebuah hotel di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik.
Peristiwa yang melibatkan seorang guru perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MSR (39) itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, S dan MSR diketahui merupakan rekan kerja di sekolah yang sama. Keduanya disebut datang ke sebuah hotel di wilayah Trenggalek pada Selasa pagi dan menempati satu kamar.
Beberapa saat setelah berada di dalam kamar, korban dilaporkan mengalami kondisi darurat kesehatan. MSR kemudian meminta bantuan kepada pihak hotel setelah S tidak sadarkan diri. Upaya pertolongan pertama sempat dilakukan sebelum korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak hotel. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang-barang yang berada di lokasi kejadian turut diamankan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi korban mengonsumsi obat kuat sebelum kejadian,” ujar Alith.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluhkan sesak napas sebelum akhirnya tidak merespons dan tidak dapat dibangunkan kembali.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena kedua pihak diketahui berstatus sebagai tenaga pendidik dan telah memiliki keluarga masing-masing. Selain itu, korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan MSR berstatus PPPK di lingkungan pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung mengambil langkah administratif sementara terhadap MSR. Guru tersebut untuk sementara tidak menjalankan aktivitas mengajar hingga proses pemeriksaan dan penetapan sanksi selesai dilakukan.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, menyatakan bahwa yang bersangkutan sementara ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
“Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga dikabarkan telah meminta agar MSR tidak melakukan kegiatan mengajar untuk sementara waktu guna menjaga kondusivitas dan menghindari polemik yang berkembang di masyarakat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan guna memastikan kronologi lengkap serta penyebab pasti meninggalnya korban. (Red/Ko)
Editor : Bayu NR












