TULUNGAGUNG – INDOSUARANEWS, Polres Tulungagung melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan balita yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, di Mapolres Tulungagung, Jumat (08/05/2026) sore.Korban diketahui berinisial BP, balita laki-laki berusia 17 bulan.
Sementara pelapor adalah IR (34), ibu kandung korban yang merupakan warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.Sedangkan terduga pelaku berinisial GH (52), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Dalam keterangannya, IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku yang diketahui sebagai tetangga kos, karena harus bekerja pada Kamis (30/04/2026).
“Pelaku merupakan tetangga kos korban. Awalnya korban dititipkan sementara oleh ibunya karena ditinggal bekerja,” ungkapnya.Namun saat ibu korban hendak menjemput anaknya, pelaku terus memberikan berbagai alasan dan tidak mempertemukan korban dengan ibunya.
Selama beberapa hari, pelaku hanya mengirimkan foto serta keterangan melalui aplikasi WhatsApp.Kecurigaan pelapor semakin kuat ketika pada Selasa (05/05/2026), pelaku terlihat berada di dalam bus saat melakukan panggilan video sebelum akhirnya mematikan telepon secara tiba-tiba.
Merasa ada yang tidak beres, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Polres Serang. Hasilnya, pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam bus di ruas tol wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Pelaku berhasil diamankan bersama korban saat berada di dalam bus tujuan Lampung,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba.Selanjutnya, petugas dari Polres Tulungagung bersama Polres Serang membawa pelaku beserta korban kembali ke Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo warna ungu milik pelaku, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dan pelaku, serta tiket bus Handoyo jurusan Lampung.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( Red/Ko )
Editor : Bayu NR












