Trenggalek – INDOSUARANEWS, Salah satu kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komarudin, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Trenggalek masa jabatan 2024–2029 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Komarudin menggantikan almarhum Nur Effendi yang sebelumnya meninggal dunia.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek yang digelar di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Selasa (26/5/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, serta dihadiri jajaran anggota dewan dan unsur pemerintah daerah.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan PAW berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan Komarudin akan menempati posisi yang sebelumnya diemban almarhum Nur Effendi.
“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna PAW almarhum Nur Effendi yang digantikan oleh Komarudin. Alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar. Posisi Pak Komar berada di Komisi IV dan juga Badan Musyawarah,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, DPRD Trenggalek juga mengumumkan perubahan susunan pimpinan dan anggota fraksi serta alat kelengkapan dewan. Komarudin diketahui akan bertugas sebagai anggota Fraksi PKS, Badan Musyawarah (Banmus), Komisi IV, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Usai dilantik, Komarudin menegaskan dirinya akan segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif. Menurutnya, seluruh anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai tupoksi masing-masing.
“Di awal masa jabatan ini tentu kami akan mengikuti mekanisme yang ada dan menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi bersama teman-teman di DPRD,” katanya.
Komarudin juga membantah adanya isu kontrak politik dalam proses PAW tersebut. Ia menegaskan bahwa penunjukannya murni berdasarkan aturan yang berlaku, yakni calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu sebelumnya.
“Tidak ada kontrak politik. Mekanisme ini sesuai aturan pemerintah, berdasarkan suara terbanyak berikutnya,” tegasnya.
Terkait keberlanjutan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang sebelumnya diwakili almarhum Nur Effendi, Komarudin memastikan akan tetap memperjuangkan kepentingan konstituen dengan maksimal.
“Insyaallah kami tetap akan ngopeni masyarakat di dapil yang sama. Sesuai janji tadi, kami harus memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut,” ucapnya.
Sebelum kembali duduk di kursi legislatif, Komarudin telah memiliki pengalaman panjang di dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Trenggalek periode 2009–2014, memimpin DPD PKS Trenggalek periode 2020–2025, dan saat ini dipercaya sebagai Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Trenggalek.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, berharap lengkapnya formasi 45 anggota DPRD dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Bayu NR












