Kejagung Tahan Tiga Pejabat BGN Terkait Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – INDOSUARANEWS , Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran program strategis nasional yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Tiga tersangka yang ditahan yakni Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026, Dadan Hindayana (DH), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk bukti elektronik,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan awal selama proses penyidikan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejagung, dugaan korupsi disebut berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki alokasi anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp258 triliun pada tahun 2026.

Penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan mekanisme kemitraan dalam pelaksanaan program tersebut. Yayasan-yayasan yang seharusnya menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung distribusi dan pelaksanaan program diduga dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Melalui skema tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dan insentif dalam jumlah besar yang seharusnya tidak menjadi hak mereka. Dugaan penyimpangan itu kini menjadi fokus penyidikan Kejagung untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ( Red/Hen)

Editor : Bayu NR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *