Nganjuk – INDOSUARANEWS, Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan di salah satu bank plat merah di Kabupaten Nganjuk. Kedua tersangka berinisial WDP dan DAW langsung menjalani penahanan usai penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup kuat.
Penahanan dilakukan pada Rabu (21/5/2026) setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kas bank yang terjadi dalam periode 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, WDP diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai teller untuk menjalankan transaksi setor tunai fiktif pada sejumlah rekening nasabah. Aksi tersebut diduga dilakukan atas arahan DAW yang diketahui merupakan suami dari tersangka WDP.
Dalam keterangan resminya, pihak Kejari Nganjuk mengungkapkan bahwa dana hasil transaksi fiktif tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Transaksi fiktif dilakukan dengan memanfaatkan akses operasional teller dan dijalankan secara berulang,” ungkap tim penyidik dalam keterangannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meneliti dokumen transaksi, memeriksa barang bukti elektronik, hingga mencocokkan hasil audit selisih kas bank yang menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan internal perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun institusi perbankan daerah.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan pola transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan secara sistematis. WDP disebut membuat sejumlah transaksi penyetoran fiktif pada beberapa rekening nasabah dengan memanfaatkan akses teller yang dimilikinya.
Sementara itu, DAW diduga berperan mengendalikan sekaligus memerintahkan pelaksanaan transaksi tersebut. Penyidik menduga pasangan suami istri tersebut bekerja sama menjalankan praktik penggelapan dana untuk keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c atau Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Nganjuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 21 Mei 2026 hingga 9 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya penyidikan.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi di sektor perbankan tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka peluang adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik penggelapan tersebut.
Editor: Bayu NR












