Blitar – INDOSUARANEWS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak melalui pelaksanaan persidangan perwalian anak di bawah umur yang digelar secara serentak se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemkab Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, dan Pengadilan Agama Blitar, yang berlangsung di Ruang Rapat Candi Penataran, Kamis (16/7/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat, khususnya terkait penetapan perwalian anak.
Menurut Khusna, Pemkab Blitar memiliki komitmen kuat untuk memastikan setiap anak memperoleh hak, perlindungan, dan kepastian hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Blitar sebagai Kabupaten Layak Anak yang ramah, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Komitmen ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi anak, sehingga mereka memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang dengan baik serta memperoleh masa depan yang lebih terjamin,” ujarnya.
Khusna juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada anak melalui berbagai kebijakan dan pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan anak.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak serta menjadikan kepentingan anak sebagai prioritas dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan persidangan perwalian anak secara serentak dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, inovasi pelayanan hukum tersebut diharapkan mampu menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain di Jawa Timur.
“Semoga inovasi pelayanan hukum ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penetapan perwalian anak secara sah melalui pengadilan,” pungkas Khusna.
Pelaksanaan persidangan perwalian anak secara serentak ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum, sekaligus memastikan hak-hak anak terlindungi secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Bayu NR












