Pemkab Blitar Kaji Retribusi Perahu Penyeberangan Sungai Brantas, Fokus pada PAD dan Keselamatan

Blitar — INDOSUARANEWS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai mengkaji wacana penarikan pajak atau retribusi dari jasa perahu penyeberangan tradisional yang melayani rute Blitar–Tulungagung di sepanjang Sungai Brantas.

Kebijakan ini dipertimbangkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata sektor transportasi rakyat yang selama ini belum tersentuh regulasi resmi.Aktivitas penyeberangan di Sungai Brantas diketahui memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas warga.

Jalur ini menjadi alternatif utama karena dinilai lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan jalur darat. Namun, hingga kini operasional perahu tersebut belum memberikan kontribusi langsung terhadap kas daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menyampaikan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap awal pembahasan. Pemerintah belum menentukan skema yang akan diterapkan, apakah dalam bentuk pajak daerah atau retribusi jasa.

“Ada kemungkinan ke depan kita akan kenakan. Entah itu retribusi atau pajak masih dikaji. Yang jelas, jika pemerintah daerah sudah memfasilitasi dan masyarakat mendapatkan manfaat, maka akan ada kontribusi berupa retribusi atau pajak,” ujar Puguh, Sabtu (2/5/2026).

Berdasarkan data, terdapat 13 titik penyeberangan perahu di sepanjang Sungai Brantas yang menghubungkan wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Seluruhnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan hingga saat ini belum mengantongi izin operasional resmi.

Pemkab Blitar menegaskan, penerapan retribusi tidak akan dilakukan sebelum seluruh pengelola melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Proses pengajuan izin saat ini masih berjalan melalui pemerintah pusat, seiring perubahan kewenangan yang tidak lagi berada di tingkat provinsi.

“Dari 13 titik, baru sebagian yang mulai melengkapi persyaratan. Prosesnya sudah kami ajukan, saat ini menunggu tahapan selanjutnya di tingkat pusat,” jelasnya.Meski belum berizin, pemerintah daerah tetap memberikan toleransi operasional dengan catatan ketat pada aspek keselamatan.

Setiap perahu diwajibkan memenuhi standar keamanan, seperti penyediaan pelampung dan alat pemadam kebakaran.“Keselamatan tetap menjadi prioritas. Harus ada pelampung, alat pemadam api, dan standar lainnya wajib dipenuhi,” tegas Puguh.

Selama puluhan tahun, jasa penyeberangan ini telah menjadi bagian penting kehidupan masyarakat di sekitar Sungai Brantas. Oleh karena itu, selain mendorong kontribusi terhadap PAD, pemerintah juga berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Wacana penarikan retribusi ini masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk menjaring aspirasi dari para pengelola dan masyarakat pengguna jasa, agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan namun tetap memberikan manfaat bagi daerah.

Editor : Bayu NR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *