KEDIRI – INDOSUARANEWS ,Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara bersih, transparan, objektif, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui deklarasi bersama yang digelar pada Rabu (3/6/2026), sebagai langkah nyata mencegah berbagai praktik kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dalam deklarasi tersebut, Pemkab Kediri menolak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli), manipulasi data kependudukan, hingga praktik “siswa titipan” yang berpotensi merusak integritas sistem penerimaan siswa.
Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri, Dewi, menegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
“Melalui deklarasi ini, kami ingin memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Pemkab Kediri juga mengimbau para orang tua dan calon siswa agar tidak merasa khawatir dalam mengikuti proses seleksi. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, kapasitas daya tampung sekolah di wilayah Kabupaten Kediri masih mencukupi bahkan melebihi jumlah lulusan tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mohamad Muhsin, menjelaskan bahwa total daya tampung SMP Negeri, SMP Swasta, MTs Negeri, dan MTs Swasta mencapai lebih dari 27 ribu kursi. Sementara jumlah lulusan SD dan MI Negeri maupun Swasta pada tahun 2026 tercatat sekitar 22 ribu siswa.
“Calon siswa dan orang tua tidak perlu khawatir. Anak-anak tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai kemampuan dan pilihan sekolah masing-masing. Sistem pendaftaran online juga memudahkan proses pendaftaran tanpa harus berdesakan di sekolah,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan SPMB 2026, proses seleksi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili (zonasi), afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Adapun pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi dijadwalkan berlangsung pada 8–10 Juni 2026. Sementara pendaftaran jalur domisili atau zonasi dibuka pada 15, 17, dan 18 Juni 2026. Proses verifikasi dilakukan sesuai jadwal masing-masing jalur pendaftaran.
Pengumuman hasil seleksi seluruh jalur akan disampaikan pada 20 Juni 2026. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan daftar ulang pada 22–24 Juni 2026. Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2026, yang dilanjutkan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga 15 Juli 2026.
Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan lancar, profesional, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik tanpa adanya praktik kecurangan maupun intervensi dari pihak manapun.(Red/Sp)
Editor : Bayu NR












