KEDIRI – INDOSUARANEWS, Sinergitas antara Bea Cukai Kediri dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus diperkuat melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar pada Senin (25/5/2026) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas petugas di lapangan.
Acara ini dihadiri langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri Diah Pujiastutik, serta dua petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri.
Dalam bimtek tersebut, puluhan anggota Satpol PP Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) mendapatkan berbagai materi penting terkait cukai. Mulai dari pengertian cukai, pengenalan bentuk fisik pita cukai, spesifikasi dan desain pita cukai resmi, hingga jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional “Gempur Rokok Ilegal”. Selain itu, pembekalan ini juga bertujuan agar personel Satpol PP memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur saat menjalankan tugas.
“Satpol PP sebagai tenaga pelaksana di lapangan memang perlu mendapatkan pembekalan dari Bea Cukai agar dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.
Menurut Kaleb, langkah tersebut sangat penting mengingat telah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menuntut aparat penegak perda untuk lebih cermat, profesional, dan berhati-hati dalam bertindak.
Ia juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat yang dinilai merugikan berbagai pihak, terutama negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai. Di tengah kondisi ekonomi saat ini, aparat diminta bekerja lebih kreatif dan sigap dalam menutup berbagai celah kebocoran pendapatan negara.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Kediri menyampaikan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal tidak lepas dari perkembangan teknologi dan pola pemasaran digital yang semakin luas. Oleh sebab itu, kemampuan petugas dalam mengelola informasi menjadi hal yang sangat penting.
Pejabat Fungsional Ahli Pemeriksa Dokumen Unit Penindakan dan Intelijen Bea Cukai Kediri, Viki Hendra, menjelaskan bahwa materi yang diberikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal di lapangan, tata cara pelaporan, hingga penggunaan aplikasi pendukung pengawasan.
“Harapannya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Bea Cukai dapat terus terjalin melalui operasi bersama dalam memberantas rokok ilegal,” ungkap Viki.
Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dapat semakin maksimal, sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara baik di pasar konvensional maupun digital.
Editor : Bayu NR












