TRENGGALEK – INDOSUARANEWS,Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyampaikan Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (15/7/2026).
Pada rapat yang sama juga digelar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Mas Syah menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan tahun 2027 mengacu pada visi RPJMD Kabupaten Trenggalek 2025–2029, yakni “Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang Adil dan Makmur” yang mengadopsi visi abadi Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusung tema pembangunan “Penguatan Peran Komunitas dan Lintas Sektor dalam Rangka Mewujudkan Kota Atraktif.” Tema tersebut menjadi dasar dalam menentukan berbagai prioritas pembangunan daerah.
“Prioritas pembangunan diarahkan pada pembangunan infrastruktur publik yang partisipatif untuk mendukung terwujudnya kota yang atraktif dan berkelanjutan, pengembangan ekonomi kreatif serta kewirausahaan berbasis komunitas, dan tata kelola pemerintahan yang berbasis ekologi serta data,” jelas Mas Syah.
Dalam Nota KUA-PPAS, Pemkab Trenggalek memproyeksikan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar sekitar Rp1,920 triliun, sedangkan belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1,794 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat proyeksi karena pemerintah daerah masih menunggu kepastian alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Usai rapat paripurna, Mas Syah menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan pembangunan secara optimal meskipun ruang fiskal masih terbatas.
“Dengan keterbatasan fiskal, kita tetap berusaha agar pembangunan di Kabupaten Trenggalek semakin baik, terutama untuk belanja rutin, belanja pegawai, serta belanja modal, khususnya di sektor infrastruktur.
Kami juga akan merumuskan langkah bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mencari solusi, termasuk membuka peluang pembiayaan alternatif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan rapat paripurna kali ini juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Perda PDRD yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Trenggalek.
Menurut Doding, sejumlah fraksi memberikan berbagai masukan, terutama terkait optimalisasi pengelolaan pajak daerah melalui digitalisasi sistem pemungutan, peningkatan tata kelola perpajakan, serta upaya intensifikasi pajak tanpa membebani masyarakat.
“Fraksi-fraksi memberikan beberapa catatan, di antaranya mengenai digitalisasi proses penarikan pajak, tata kelola perpajakan yang lebih baik, hingga bagaimana kebijakan pajak tetap berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Ia mencontohkan, objek pajak yang mengalami perubahan fungsi, seperti lahan yang dialihfungsikan menjadi kawasan usaha atau toko berjejaring, perlu dilakukan penyesuaian nilai pajak agar lebih adil, sementara lahan yang tidak mengalami perubahan peruntukan tetap diperlakukan sebagaimana mestinya.
Doding menambahkan, seluruh pandangan fraksi akan dijawab oleh Bupati pada rapat paripurna berikutnya sebelum memasuki tahap pembahasan bersama panitia khusus (Pansus).
Terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Doding menegaskan bahwa dokumen tersebut masih berupa proyeksi awal dan belum menjadi angka final karena kepastian transfer anggaran dari pemerintah pusat masih menunggu penetapan.
“Proyeksi pendapatan sebesar Rp1,920 triliun dan belanja sekitar Rp1,794 triliun masih akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi, Badan Anggaran DPRD, hingga nantinya disepakati bersama antara DPRD dan Bupati. Secara proyeksi memang masih surplus, tetapi kita tetap harus berhati-hati karena kondisi fiskal saat ini menuntut pengelolaan keuangan daerah yang lebih cermat,” pungkasnya.
(Prokopim-Trenggalek )
Editor : Bayu NR












