Dugaan Korupsi Pembelian Pendopo Kanjengan, Kejari Tulungagung Geledah Dua OPD

Tulungagung – INDOSUARANEWS ,Kabar kurang sedap tengah menjadi perbincangan masyarakat Kabupaten Tulungagung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian aset bersejarah Pendopo Kanjengan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai bagian dari penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung melakukan penggeledahan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Selasa (30/6/2026), yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan yang dilakukan pada tahun 2022. Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah belum terbitnya surat hak pakai atas aset tersebut hingga saat ini.

Selain itu, penyidik juga menyoroti nilai pengadaan tanah yang dinilai cukup tinggi. Dalam proses penggeledahan, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pengadaan aset diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pendopo Kanjengan merupakan salah satu bangunan bersejarah di Tulungagung yang dikenal sebagai tempat penyimpanan Tumbak Pusaka Kiai Upas. Sebelum dibeli oleh pemerintah daerah, aset tersebut diketahui merupakan milik keluarga Pringgokusuman.

Hingga saat ini, Kejari Tulungagung masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa berbagai dokumen dan saksi terkait. Masyarakat pun menantikan hasil penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proses pengadaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah serta pengelolaan aset bersejarah yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Bayu NR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *