Razia Toko Miras di Tulungagung, Petugas Gabungan Periksa Legalitas Penjualan

Tulungagung – INDOSUARANEWS ,Petugas gabungan menggelar razia di sejumlah toko minuman keras (miras) di Kabupaten Tulungagung, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas usaha penjualan miras serta mengantisipasi adanya pelanggaran hukum maupun peredaran minuman ilegal.

Razia melibatkan unsur Polri, TNI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disperindag, serta Satpol PP Tulungagung. Operasi digelar setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut.

Kabag Ops Polres Tulungagung, Maga Fidri Isdiawan mengatakan, petugas menyasar lima toko miras yang berada di beberapa titik di Tulungagung.“Razia kami lakukan di lima toko miras di Tulungagung,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang diperiksa berada di Kecamatan Boyolangu. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan dan legalitas administrasi usaha.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun cacat prosedur dalam operasional toko tersebut.“Petugas melakukan pemeriksaan legalitas dan tidak ditemukan pelanggaran hukum berkaitan administrasi,” terangnya.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran prosedur ataupun tindak pidana yang berkaitan dengan penjualan minuman keras.

“Jika ditemukan pelanggaran prosedur dan tindak pidana, akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.Sementara itu, pemilik Pasifik Drink, Riski menjelaskan bahwa proses pengurusan izin usaha penjualan miras memerlukan tahapan yang cukup panjang.

Ia juga memastikan produk yang dijual merupakan barang resmi dan bukan minuman oplosan.“Tadi petugas menanyakan soal kelengkapan izin. Tapi kami sudah menunjukkan izin lengkap, mulai dari NIB, izin kementerian hingga izin penjualan miras golongan A, B dan C,” katanya.

Meski demikian, petugas meminta pihak toko untuk melengkapi dokumen Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Saat ini, proses pengajuan izin tersebut masih berlangsung di Bea Cukai Blitar.“Kami sudah mengajukan NPPBKC ke Bea Cukai Blitar. Meski masih dalam proses, tidak mempengaruhi legalitas kami,” pungkasnya.

Editor : Bayu NR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *